Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 98/KMK.01/2006

Menimbang :

  1. bahwa pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern, telah ditetapkan adanya Account Representative yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan citra serta efektivitas Account Representative sebagai gugus depan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan rumusan tugas, tanggung jawab, syarat dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan menteri Keuangan tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden No. 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2004;
  2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005;
  3. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Kauangan No. 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 426/KMK.01/2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 473/KMK.01/2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan No. 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  8. Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  9. Keputusan Menteri Keuangan No. 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern adalah Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang susunan organisasi, tugas, fungsinya mengacu dan sesuai pada susunan organisasi, tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005.
  2. Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

Pasal 2

(1)

Account Representative mempunyai tugas :

  1. melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
  2. bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
  3. penyusunan profil Wajib Pajak;
  4. analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
  5. melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)

Pembagian Wajib Pajak atau Wilayah kerja Account Representative diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3)

Jumlah Account Representative pda setiap Seksi Pengawasan dan konsultasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang.

(4)

Account Reprsentative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan.

(5)

Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggungjawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.

Pasal 3
Persyaratan pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative meliputi :

  1. Lulus Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan
  2. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur Tingkat I (Golongan II/d)

Pasal 4

Kepada Account Representative diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 98/KMK.01/2006