Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 992/KMK.04/1984

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat dari tahun pajak 1984;

Mengingat :

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER DAN DESEMBER 1984.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Oktober, November dan Desember 1984 adalah sebagai berikut :

1. Rp 1.059,- untuk US.$ 1,-
2. Rp 886,- untuk Aust. $. 1,-
3. Rp 49,- untuk A. Sch. 1,-
4. Rp 17,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp 807,- untuk Can. $. 1,-
6. Rp 97,- untuk Dkr. 1,-
7. Rp 350,- untuk D. M. 1,-
8. Rp 114,- untuk F. Fr. 1,-
9. Rp 136,- untuk Hk. $. 1,-
10. Rp 56,- untuk L. lt. 100,-
11. Rp 451,- untuk Mal. $ 1,-
12. Rp 310,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp 525,- untuk N. Z 1,-
14. Rp 121,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp 1.321,- untuk L. Stg. 1,-
16. Rp 492,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp 124,- untuk S. Kr. 1,-
18. Rp 424,- untuk Sw. Fr 1,-
19. Rp 436,- untuk Yen 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1984.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 29 September 1984
MENTERI KEUANGAN a. i.,

ttd

J. B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 992/KMK.04/1984