Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Young-il Indonesia No. 029/YI/PM/1/2000 tanggal 3 Januari 2000 perihal Permohonan Izin Penyelenggaraan/Pengusahaan GB, yang berkasnya diterima tanggal 19 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PPGB kepada PT Young-il Indonesia
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT YOUNG-IL INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN KALIMANTAN RAYA BLOK D 27 A LANTAI 2, KAWASAN BERIKAT NUSANTARA CAKUNG, DESA SUKAPURA, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA.
Pasal 1
Memberikan izin sebagai PPGB kepada :
a. | Nama Perusahaan | : | PT Young-il Indonesia |
b. | Alamat Perusahaan | : | Jl. Kalimantan Raya Blok D 27 A Lantai 2, KBN Cakung, Desa Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara |
c. | Alamat Gudang Berikat | : | Jl. Kalimantan Raya Blok D 27 A Lantai 2, KBN Cakung, Desa Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara |
d. | Nama Pemilik/Penanggung jawab | : | Mr. Yun Young Min |
e. | Alamat Pemilik/Penanggung jawab | : | Kondominium Kelapa Gading Blok B2 No. 5, Jakarta Utara |
f. | Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.814.111.9-056 |
g. | Luas lokasi GB | : | 840 M2 |
Pasal 2
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
- Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/kontruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
- Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
- Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat.
Pasal 3
Pemberian izin PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal25 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN