Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 99/KMK.01/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keberatan, independensi, dan kualitas putusan keberatan yang dihasilkan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu menetapkan petugas Penelaah Keberatan pada setiap seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
  2. bahwa dalam rangka efektivitas petugas Penelaah Keberatan guna meningkatkan citra organisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan, rumusan tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang susunan organisasi, tugas, fungsinya mengacu dan sesuai pada susunan organisasi, tugas dan fungsi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005.
  2. Penelaah Keberatan adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

Pasal 2

(1)

Penelaah Keberatan mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap pemohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak.

(2)

Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Penelaah Keberatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3)

Jumlah Penelaah Keberatan pada setiap Seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang.

(4) Penelaah Keberatan bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan.
(5)

Dalam melaksanakan tugasnya Penelaah Keberatan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.

Pasal 3
Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Penelaah Keberatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini meliputi:

  1. Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan
  2. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan Pengatur Tingkat I (Golongan II/d)

Pasal 4

Kepada Penelaah Keberatan diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Penelaah Keberatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 99/KMK.01/2006