Mengingat :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah;
- bahwa pinjaman daerah dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam mengelola dan mengembalikan pinjaman termasuk perlunya mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional saat ini;
- bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini mengalami tekanan berat bagi keberlanjutan pembayaran sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
- Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 1
(1) | Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2001; | ||||
(2) | Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi :
|
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO