Menimbang :
- bahwa berdasarkan Surat Nomor 431/SMIP-EXIM/X/1994 tanggal 17 Oktober 1994, PT. Sumber Mas Indah Plywood telah mengajukan permohonan pencabutan izin EPTE sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Nomor 341/KMK.05/1994;
- bahwa setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut huruf a patut untuk dipertimbangkan;
- bahwa berdasarkan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu mencabut izin EPTE atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 341/KMK.05/1994.
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994.
Pasal 1
Mencabut izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:341/KMK.05/ 1994.
Pasal 2
Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Tipe B Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Gresik untuk :
- Melakukan pencacahan atas barang-barang sisa yang terdapat didalam EPTE yang bersangkutan, termasuk penyelesaian atas barang-barang sisa dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.
- Melaporkan pelaksanaan pekerjaan huruf a kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD