Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 057/KM.17/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan surat Nomor K.010101/46/IX/98 tanggal 8 September 1998 hal Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun BPD Irian Jaya dan surat terakhir Nomor K.02.0108/19/X/99 tanggal 15 Oktober 1999 hal Kelengkapan Permohonan, Direksi Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya, Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya;
  2. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH IRIAN JAYA.

Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya berkedudukan di Jayapura, yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor 33/DIR-BPD/VIII/98 tanggal 25 Agustus 1998.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-342/KM.17/1995 tanggal 27 Oktober 1995 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 057/KM.17/2000