Membaca :
Surat permohonan PT Samsung Electronics Indonesia (NPWP : 01.069.467.7-092.000) Nomor : 256/ACCNT-SEIN/XI/2006 tanggal 6 Nopember 2006 dan surat Nomor : 036/ACCNT-SEIN/I/2007 tanggal 29 Januari 2007;
Menimbang :
- bahwa kepada PT Samsung Electronics Indonesia telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 yang berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007;
- bahwa Wajib Pajak belum pernah melakukan pelanggaran formal terhadap kewajiban menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan izin yang diberikan;
- bahwa alasan permohonan Wajib Pajak untuk kembali menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah telah sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pemberian Izin Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dari :
Wajib Pajak | : | PT Samsung Electronics Indonesia |
Alamat | : | Jl. Jababeka Raya Blok F 29-33 Cikarang Bekasi 17530 |
NPWP | : | 01.069.467.7-092.000 |
KEDUA :
Keputusan ini berlaku sejak tahun buku/tahun pajak 2007.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar;
3. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION