Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 07/PJ.031/2007

Membaca :

Surat permohonan PT Hindoli Nomor : 16/CJ/0207/463 tanggal 26 Februari 2007;

Menimbang :

bahwa permohonan izin Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.

PERTAMA :

Menyetujui permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari :

Wajib Pajak : PT HINDOLI
NPWP : 01.061.916.1-058.000
Alamat Domisili : Plaza Bapindo Citibank Tower Lt. 23
Jl. Jendral Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190

KEDUA :

Keputusan ini berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007 sampai dengan dinyatakan dicabut kembali apabila terdapat pelanggaran atau atas permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
3. Kepala KPP PMA Lima.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 07/PJ.031/2007