Membaca :
Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 230/A.1/2007 tanggal 14 November 2007 perihal Usulan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007;
Menimbang :
bahwa Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memenuhi/tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN *) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU.
PERTAMA :
Menyetujui/menolak *) pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sesuai usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 230/A.1/2007 tanggal 14 November 2007 dari :
Wajib Pajak | : PT Asahimas Chemical |
NPWP | : 01.061.615.9-092.00 |
Alamat | : Sumitmas I Lantai 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan 12190 |
KEDUA :
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok Aktiva
Tetap BerwujudMasa
Manfaat
MenjadiTarif Penyusutan dan
AmortisasiBerdasarkan MetodeGaris Lurus Saldo Menurun - BukanBangunan
Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV
2 tahun 4 tahun 8 tahun 10 tahun 50% 25% 12,5% 10% 100% (dibebankan
sekaligus)50% 25% 20% - Bangunan :
Permanen Tidak Permanen
10 tahun 5 tahun 10% 20% - BukanBangunan
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda yang berlaku; dan
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; b. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; c. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastuktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d. tambahan 1 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan/atau e. tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (empat).
KETIGA :
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 1 mulai berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.
KEEMPAT :
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 4 mulai berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2007
a/n MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION