Resources / Regulation / Keputusan Menteri Perindustrian

Keputusan Menteri Perindustrian – 184/MPP/Kep/5/2000

Kep/2/1997
TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET)

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong ekspor dipandang perlu untuk tidak membatasi cakupan komoditi ekspor bagi PET yang mendapat fasilitas pelayanan cepat;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999;
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode 1999 – 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 98/M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Ekportir Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Mengingat :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 42/MPP/Kep/2/1997 TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU.

Pasal I

  1. Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Perusahaan Eksportir Tertentu berlaku untuk semua komoditi yang diekspor.

  1. Ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu jis 405/MPP/Kep/11/1999, Nomor 14/MPP/Kep/1/1998 dan Nomor 108/MPP/Kep/2/1998 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menetapkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Mei 2000
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,

ttd.

LUHUT B. PANDJAITAN

Reading: Keputusan Menteri Perindustrian – 184/MPP/Kep/5/2000