Resources / Regulation / Keputusan Menteri Perindustrian

Keputusan Menteri Perindustrian – 42/MPP/Kep/2/1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor non migas, dipandang perlu memberikan pelayanan yang lebih cepat terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir tertentu;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
  2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
  4. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
  5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 128/MPP/Kep/6/1996, Nomor 377/KMK.01/1996, Nomor 29/4/kep/GBI tentang Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan Eksportir Tertentu;
  6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 124/MPP/Kep/5/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Mencabut :

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 132/MPP/Kep/6/1996 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu.

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU.

Pasal 1

Perusahaan Eksportir yang berstatus sebagai eksportir produsen atau eksportir bukan produsen dapat ditetapkan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki alamat kantor, dan/atau lokasi pabrik yang jelas dan memiliki NPWP;
  2. Merupakan Wajib Pajak yang patuh, tidak pernah menunggak pembayaran pajak, selalu memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2 (dua) tahun berturut-turut dengan tertib dan teratur;
  3. Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (antara lain tidak pernah melakukan ekspor fiktif dan sebagainya);
  4. Tidak terkait dengan kredit bermasalah.

Pasal 2

Perusahaan Eksportir Tertentu hanya berlaku untuk komoditi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

(1) Permohonan, penetapan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu diajukan kepada Direktur Jenderal Pembina Teknis.
(2) Bentuk dan kelengkapan permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembina Teknis.
(3) Jawaban terhadap permohonan tersebut ayat (1) dapat berupa penolakan atau pelengkapan dokumen atau persetujuan dengan penerbitan surat keputusan, dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Pasal 4

(1) Keputusan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Teknis untuk Perusahaan Produsen dan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional untuk Perusahaan Eksportir, Bukan Produsen.
(2) Keputusan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang selama perusahaan masih memenuhi persyaratan.

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan ekspor dilakukan pemantauan realisasi ekspor Perusahaan Eksportir Tertentu, oleh :
– Direktur Jenderal Pembina Teknis untuk Perusahaan Eksportir Produsen.
– Direktur Jenderal Perdagangan Internasional untuk Perusahaan Eksportir non Produsen.

Pasal 6

Penetapan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi salah satu persyaratan dalam Pasal 1.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 1997
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

T. ARIWIBOWO

Reading: Keputusan Menteri Perindustrian – 42/MPP/Kep/2/1997