Menimbang :
- Bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
- Bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II serta Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat Il yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan Hidup Minimum;
- Bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (Sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-26/MEN/1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau Untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor industri Kayu Lapis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode tahun 1999-2004.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-1/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-28/MEN/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Memperhatikan :
- Rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
PROPINSI
DALAM SURAT
GUBERNUR NOMORTANGGAL
1
2
3
4
1.
D.I. Aceh
561/100
06-01-2000
2.
Sumatera Utara
561/1592
10-02-2000
561/18585
28-12-1999
3.
Sumatera Barat
04/REK/GSB/1999
31-12-1999
4.
Riau
561/Ek/3293
27-12-1999
5.
Jambi
560/0614/PEM
04-02-2000
6.
Sumatera Selatan
560/6604/VIII/1999
24-11-1999
7.
Lampung
503/0343/07/2000
15-02-2000
503/2777/7/99
15-12-1999
8.
Bengkulu
479/2262/IV/B.1
23-12-1999
9.
DKI Jakarta
486/-1.832
18-02-2000
3746/-1.832
27-12-1999
10.
Jawa Barat
561/438/Binsos/2000
15-02-2000
11.
Jawa Tengah
50/Wagub.III/AGN/2000
14-02-2000
12.
D.I. Yogyakarta
561/3233
29-12-1999
13.
Jawa Timur
560/2750/031/2000
05-02-2000
14.
Bali
561/16019/B.T. Pem
29-12-1999
15.
Kalimantan Barat
560/616/Binsos-C
14-02-2000
16.
Kalimantan Tengah
561/1571/Pem
21-12-1999
17.
Kalimantan Selatan
05 Tahun 1999
22-12-1999
18.
Kalimantan Timur
561/738/T. Pem.D/I/2000
16-02-2000
19.
Sulawesi Selatan
561/136/Disnaker
13-01-2000
20.
Sulawesi Tengah
503/08/Depnaker/2000
16-02-2000
503/5421/Depnaker
03-11-1999
21.
Sulawesi Tenggara
63 Tahun 2000
16-02-2000
22.
Sulawesi Utara
460/06/18186/XII-99
13-12-1999
23.
Nusa Tenggara Barat
560/480/Pem
03-12-1999
24.
Nusa Tenggara Timur
Pem. 560/19/99
24-12-1999
25.
Irian Jaya
561/3609/SET
30-12-1999
_____________________________________________________________________ -
Surat Ketua Otorita Pengembang Daerah Industri Pulau Batam Nomor B/31/KAIl/2000 tanggal Februari 2000 perihal Rekomendasi Upah Minimum Regional Batam Tahun 2000 sebesar Rp. 350.000,-.
-
Surat Dewan Penelitian Pengupahan Nasional Nomor B.4/DPPN/II/2000 tanggal 9 Februari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2000 dan Surat DPPN Nomor B.6/DPPN/II/ 2000 tanggal 15 Februari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
- Menetapkan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II pada 26 (dua puluh enam) Propinsi di Indonesia.
- Menetapkan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia.
KEDUA :
-
Besarnya Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada amar PERTAMA huruf a seperti tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
-
Besarnya Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA huruf b seperti tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.
KETIGA :
Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Regional sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA huruf b, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Regional Tingkat I atau Upah Minimum Regional Tingkat II atau Upah Minimun Sektoral Regional Tingkat I atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-1/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KELIMA :
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-26/MEN/1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur , dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM :
Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Amar Kelima, yang tidak ditetapkan kembali dalam Keputusan ini dan besarnya :
- Kurang dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
- Lebih tinggi dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2000
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
ttd
H. BOMER PASARIBU