Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 15 TAHUN 2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional dipandang perlu untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan pelaksanaannya;
  2. bahwa keputusan untuk melaksanakan, kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal 1

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan dicabut.

Pasal 2

(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.

(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada :
  1. tingkat kebutuhan;
  2. ketersediaan dana; dan
  3. kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.

Pasal 3

Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Reading: Keputusan Presiden – 15 TAHUN 2002