Menimbang :
bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pertahanan keamanan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 30), dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut di atas;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 30);
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah yaitu :
- Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
- Uang kertas, uang logam dan traveller’s cheque;
- Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak dan unggas;
- Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
- Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;
- Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
- Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
- Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
- Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam;
- Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
- Uang kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh Perum PERURI;
- Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
- Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
- Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, dan di udara, kendaraan lapis baja, serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
- Makanan ternak dan unggas;
- Air bersih yang disalurkan melalui pipa;
- Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 33