Menimbang :
- bahwa perlakuan berupa ditanggungnya oleh Pemerintah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu selama ini diberikan kepada PT. Multi Nitrotama Kimia dirasakan sudah cukup memadai, dan oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk lebih mandiri dan sekaligus untuk meningkatkan penerimaan Negara;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1996.
Pasal I
Mengubah ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37), sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut: “Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
|
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
|
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 48