Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 29 TAHUN 1986

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan dari negara-negara lain serta badan-badan atau lembaga keuangan Internasional berupa pinjaman dan hibah;
  2. bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan hibah tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terhutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan biaya tersebut;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, para kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari dana bantuan atau hibah luar negeri atas pekerjaan yang dilakukannya pada proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan biaya tersebut, tidak lagi mendapat pembebasan perpajakan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan pajak terhadap para kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang dipekerjakan dalam proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta orang-orang yang menerima penghasilan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) tersebut;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH.

Pasal 1

Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dana bantuan atau hibah luar negeri atas pekerjaan yang dilakukannya pada proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut ditanggung Pemerintah.

Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang oleh mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, konsultan atau pemasok (supplier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap dipungut, dipotong, atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 3

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Reading: Keputusan Presiden – 29 TAHUN 1986