Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, telah ditetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara;
- bahwa sebagai pelaksanaan perihal dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
Pasal 1
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
Daerah hukum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) |
Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris. |
(2) |
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua. |
(3) |
Jumlah Anggota, termasuk pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang. |
Pasal 4
(1) |
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan. |
(2) |
Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesai Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri Keuangan. |
Pasal 5
Ketua dan Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 6
(1) |
Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diperiksa atau belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan diperiksa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. |
(2) |
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. |
(3) |
Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh badan peradilan tersebut. |
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O