Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, telah ditetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara;
 - bahwa sebagai pelaksanaan perihal dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden;
 
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
 - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
Pasal 1
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
Daerah hukum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 3
| (1) | 
 Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris.  | 
| (2) | 
 Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.  | 
| (3) | 
 Jumlah Anggota, termasuk pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang.  | 
Pasal 4
| (1) | 
 Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan.  | 
| (2) | 
 Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesai Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri Keuangan.  | 
Pasal 5
Ketua dan Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 6
| (1) | 
 Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diperiksa atau belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan diperiksa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.  | 
| (2) | 
 Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.  | 
| (3) | 
 Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh badan peradilan tersebut.  | 
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 7 Oktober 1997 
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O