Menimbang :
- bahwa pembangunan mobil nasional yang ditujukan untuk memperkuat kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat memerlukan persiapan yang mantap dan dorongan yang berkelanjutan untuk mewujudkannya;
- bahwa persiapan pembuatan mobil nasional tersebut di dalam negeri menyangkut penyediaan kebutuhan pembiayaan yang besar dan karenanya harus dilakukan secara bertahap;
- bahwa sehubungan dengan persiapan tersebut, dipandang perlu menetapkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pembuatan mobil nasional tersebut;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUATAN MOBIL NASIONAL.
Pasal 1
Mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberi perlakuan yang sama dengan mobil nasional yang dibuat di Indonesia.
Pasal 2
Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO