Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan/pinjaman dari negara-negara lain maupun dari badan/lembaga keuangan internasional;
- bahwa instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 berlaku juga atas pemasukan barang-barang dalam rangka proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu mengatur pembebanan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang Pajak atas pemasukan barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri dan mengaturnya dalam Keputusan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Rechten Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas pemasukan barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal25 Juli 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal25 Juli 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 52