Menimbang :
- Bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3495);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423);
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat obat Anti Retroviral;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,
DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT
ANTI RETROVIRAL
No. | JENIS | Nama Pemegang Paten | Nomor | Jangka Waktu Pelaksanaan Paten |
1. | Nevirapin | Boehringer Ingelheim (BI) | ID 0 001 338 | Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 31 Oktober 2011 |
2. | Lamivudin | Biochem Pharma INC | ID 0 002 473 | sampai berakhirnya jangka waktu paten, 28 Januari 2012 |
3. | Efavirenz | Merck & Co, INC | ID 0 005 812 | Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 7 Agustus 2013 |
Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 20 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO