Menimbang :
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun, terhutang PPN 1984.
- bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi di bidang usaha perhotelan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran yang dilaksanakan oleh PT. Bimantara Eka Santosa sebagai badan usaha PMDN, dipandang perlu memberikan bantuan berupa penundaan pembayaran PPN dan PPn Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan Barang Modal dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak didalam negeri kepada perusahaan tersebut.
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944).
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287).
- Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN JASA KENA PAJAK KEPADA PT. BIMANTARA EKA SANTOSA.
Pasal 1
(1) |
Pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewah yang terutang atas penyerahan barang modal dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PT. Bimantara Eka Santosa ditunda dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak dan Jumlah nilai Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. |
(2) |
Penentuan Jasa Kena Pajak dan jenis barang modal yang pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewahnya ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua BKPM. |
(3) |
Saat pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial. |
Pasal 2
Semua ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 diberlakukan juga terhadap PT. Bimantara Eka Santosa.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal6 Desember 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O