Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 8 TAHUN 2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan oleh Badan Amil Zakat;
  2. bahwa Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan untuk membentuk Badan Amil Zakat Nasional yang pelaksanaannya dilakukan Presiden;
  3. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu membentuk dan mengangkat anggota Badan Amil Zakat Nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL.

BAB I
UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  3. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS

Pasal 2

(1)

Membentuk Badan Amil Zakat Nasional dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

(2)

Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Amil Zakat Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Badan Amil Zakat Nasional bertugas :

  1. melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 5

Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas :

  1. Badan Pelaksana;
  2. Dewan Pertimbangan;
  3. Komisi Pengawas.

Bagian Kedua
Badan Pelaksana

Pasal 6

Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.

Pasal 8

Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.

Pasal 9

Dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Pelaksana dapat meminta pertimbangan dan berkoordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas.

Bagian Ketiga
Dewan Pertimbangan

Pasal 10

Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana.

Bagian Keempat
Komisi Pengawas

Pasal 11

Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.

Pasal 12

Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.

Pasal 13

(1)

Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas.

(2)

Ketua Komisi Pengawas selanjutnya menyusun dan menetapkan susunan organisasi Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan anggota Komisi Pengawas.

Pasal 14

Hasil pelaksanaan tugas pengawasan Komisi Pengawas, disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IV
JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN

Pasal 15

(1)

Anggota Badan AmiI Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun.

(2)

Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode berikutnya.

BAB V
HUBUNGAN KERJA DENGAN BADAN AMIL ZAKAT DAERAH

Pasal 16

(1)

Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara nasional agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah di semua tingkatan.

(2)

Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 17

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat Nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.

Pasal 19

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Reading: Keputusan Presiden – 8 TAHUN 2001