Menimbang :
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2001.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 28
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda;
- Direktorat Jenderal Olah Raga;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.”
2. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 29
(1) |
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. |
(2) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah. |
(3) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi. |
(4) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda. |
(5) |
Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga. |
(6) |
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. |
(7) |
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan. |
(8) |
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan. |
(9) |
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan. |
(10) |
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan. |
(11) |
Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan. |
(12) |
Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan sosial.” |
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd,
Edy Sudibyo