Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 9 TAHUN 2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen, dipandang perlu untuk menetapkan tunjangan dosen pada Perguruan Tinggi;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN DOSEN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

  1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
  2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Pasal 2

(1)

Selain melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

(2)

Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan struktural.

Pasal 3

(1)

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen pada Perguruan Tinggi diberi tunjangan dosen yang besarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2)

Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.

Pasal 4

Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi satu tunjangan dosen.

Pasal 5

Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :

  1. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
  2. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
  3. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
  4. Dosen yang diberhentikan sementara.

Pasal 6

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan :

  1. Pada satu Universitas atau Institut, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Rektor;
  2. Setiap Fakultas, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Dekan;
  3. Pada satu Sekolah Tinggi, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Ketua;
  4. Pada satu Politeknik atau Akademi, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Direktur.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Reading: Keputusan Presiden – 9 TAHUN 2001