Menimbang :
- bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan Kawasan Industri perlu diadakan perubahan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, agar sasaran pembangunan industri dapat dicapai dengan cepat, tepat, tertib dan teratur;
- bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3513);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 1989 TENTANG KAWASAN INDUSTRI.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri sebagai berikut :
1. |
Menambahkan butir 8 pada Pasal 1 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
|
||||||||
2. |
Mengubah Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3
|
||||||||
3. |
Mengubah Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5
|
||||||||
4. |
Mengubah Pasal 8 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8
|
||||||||
5. |
Mengubah Pasal 12 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12
|
||||||||
6. |
Menghapus ketentuan Pasal 10. |
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO