Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-01/PJ/2005

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 14/PMK.03/2005 perihal Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, Dan/Atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam Dan Sumatera Utara, dengan ini diberitahukan bahwa:

  1. Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

  2. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

  3. Instansi pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan kepada: Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak Penghasilan. Gd. B Lantai 8 Kantor Pusat Ditjen Pajak Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42 Jakarta 12190 Fax: (+6221) 5732062 e-mail: sumbanganaceh@…

  4. Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan secara langsung, melalui faksimili, e-mail atau pos, dan diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2005.

  5. Penampung, penyalur, dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya untuk setiap triwulan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak Penghasilan.

  6. Periode laporan triwulan pertama untuk tahun 2005 adalah periode waktu yang dimulai sejak tanggal 28 Desember 2004 sampai dengan tanggal 31 Maret 2005, dan laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan.

  7. Bagi Wajib Pajak yang telah memberikan sumbangan, diminta untuk melampirkan foto copy bukti pemberian sumbangan yang dikeluarkan oleh pihak penampung, penyalur dan/atau pengelola sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunannya, foto copy bukti sumbangan disampaikan tersendiri kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Agar pengumuman ini disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 2005
Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Pengumuman – PENG-01/PJ/2005