Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-01/PJ/2008

Seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), yaitu:

  1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar.
  1. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau Kring Pajak 500200, atau kunjungi website DJP www.pajak.go.id.

Jakarta, 30 Juni 2008
Direktur Jenderal Pajak

t.t.d

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Pengumuman – PENG-01/PJ/2008