Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1991, pengusaha di bidang perdagangan eceran yang peredaran brutonya baik untuk Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak dalam tahun 1991 berjumlah Rp. 1 Milyar atau lebih ditetapkan sebagai Pedagang Eceran Besar yang atas penyerahan Barang Kena Pajaknya terutang PPN.
Sesuai dengan stelsel aktif yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dalam pengukuhan PKP, maka Pedagang Eceran Besar yang memenuhi kriteria tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat perdagangan eceran dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1992
Kelambatan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP akan berakibat pengukuhan menjadi PKP secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dan PPN yang terutang ditagih seluruhnya ditambah kenaikan 2% dari Dasar Pengenaan Pajak serta Pajak Masukan yang telah dibayar sebelum pengukuhan menjadi PKP tidak dapat dikreditkan (Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983).
Meskipun pelaksanaan pengenaan PPN oleh Pedagang Eceran Besar akan dimulai tanggal 1 April 1992, namun untuk keperluan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atas persediaan barang dagangan (BKP) yang dibeli sebelum 1 April 1992, Pedagang Eceran Besar diharapkan melaporkan usahanya sebelum tanggal 29 Februari 1992.
Jakarta, 6 Februari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD