Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-04/IJ/UP.10/2007

Berkenaan dengan meningkatnya tugas-tugas pengawasan di lingkungan Departemen Keuangan dan mengantisipasi harapan stakeholders Inspektorat Jenderal saat ini dan di masa yang akan datang. Inspektorat Jenderal memerlukan tambahan tambahan tenaga auditor untuk jenjang anggota tim. Sehubungan dengan itu, Inspektorat Jenderal akan melakukan rekruitment tenaga auditor baru dari lingkungan internal Departemen Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Umum

Pegawai yang akan direkrut harus memenuhi kualifikasi :

1. Pendidikan : Sarjana (SI)/Diploma IV program studi akuntansi, hukum dan teknologi infromasi
2. Pangkat : Penata Muda (golongan III/a)
3. Usia : Maksimal 30 tahun pada 1 Januari 2008
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir serendah-rendahnya bernilai baik dan tidak ada unsur bernilai cukup.
6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (PP 30 Tahun 1980) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
7. Bersedia diangkat dalam jabatan fungsional auditor.
8. Bersedia mematuhi kode etik dan kebijakan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

  1. Tata Cara Rekruitment
  1. Pegawai yang berminat harus mengajukan surat lamaram kepada Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan melampirkan dokumen :
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungannya masing-masing.
  3. Surat Keterangan Dokter.
  4. Fotokopi DP2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat pembina pegawai dilingkungannya masing-masing.
  5. Surat pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berdasarkan PP 30 Rahun 1980 sebagaimana contoh terlampir.
  6. Surat Pernyataan Bersedia Diangkat Dalam Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana contoh terlampir.
  7. Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik dan Kebijakan Di Lingkungan Inspektorat Jenderal sebagaimana contoh terlampir.
  8. Daftar Riwayat Hidup sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2001 sebagaimana contoh terlampir.
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 5 lembar dan 3 X 4 sebanyak 5 lembar.

Surat lamaran harus ditulis tangan dan diketahui oleh kepala kantor/kepala bidang/kepala sub direktorat/kepala bagian yang bersangkutan.

  1. Pelamar yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada angka I dan melengkapi surat lamaran sebagaimana dimaksud pada angka II.I akan dimintakan persetujuan secara kolektif oleh Inspektorat Jenderal kepada pimpinan unit eselon I masing-masing untuk mengikuti proses seleksi dan persetujuan pelimpahan ke Inspektorat Jenderal apabila dinyatakan lulus seleksi.
  1. Pelamar yang disetujui oleh pimpinan unit eselon I yang bersangkutan akan diumumkan melalui situs Inspektorat Jenderal (www.itjen.depkeu.go.id) dan situs Departemen Keuangan (www.depkeu.go.id)
  1. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka II.3 wajib mengikuti seleksi yang terdiri dari : psikotest, bahasa Inggris dan wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan Inspektorat Jenderal.
  1. pelamar yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui situs Inspektorat Jenderal dan situs Departemen Keuangan.
  1. Hanya pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka II.5 yang akan diproses pelimpahannya dari unit asal ke Inspektorat Jenderal.
  1. Jadwal Rekruitmen
  1. Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada angka II.I selambat-lambatnya sudah diterima Inspektorat Jenderal tanggal 21 November 2007 pukul 17.00 WIB.
  2. Pelamar yang disetujui mengikuti seleksi akan diumumkan pada tanggal 5 Desember 2007.
  3. Psikotest, tes bahasa Inggris dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 10 – 13 Desember 2007.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui situs Inspektorat Jenderal dan situs Departemen Keuangan pada tanggal 27 Desember 2007.

  1. Lain-lain
  1. Biaya perjalanan, akomodasi, dan biaya lainnya sebagai akibat mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
  2. Proses pelimpahan pelamar dari unit asal ke Inspektorat Jenderal akan diproses ke Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan segera setelah pengumuman hasil seleksi.

Agar pengumuman ini disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2007
Inspektur Jenderal,

Ttd.

Dr. Permana Agung, D., M.Sc.
NIP 060044475

Tembusan :

Menteri Keuangan

Reading: Pengumuman – PENG-04/IJ/UP.10/2007