Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-305/PJ./1999

Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Jenderal Pajak telah menempatkan petugas di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) yang menguasai bidang tugasnya masing-masing, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat-tepat-tertib-mudah-ramah dan di tempat yang nyaman.

  2. Demi kelancaran dan kemudahan pemberian pelayanan oleh petugas, diharapkan agar Wajib Pajak menyertakan persyaratannya secara lengkap dan khusus dalam hal surat menyurat hendaknya Wajib Pajak mencantumkan identitas yang jelas, seperti nama, alamat, NPWP, PO Box, telepon, fax, termasuk bilamana pindah alamat.

  3. Wajib Pajak yang memerlukan penjelasan tentang perpajakan, dihimbau agar datang sendiri di Pusat Penyuluhan Perpajakan/KPP/KPPBB/Kapenpa di Bagian Informasi Perpajakan atau pada petugas yang menguasai bidang tugasnya dan dapat juga melalui home page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat : http://www.pajak.go.id.

  4. Dalam hal memerlukan jasa konsultasi perpajakan, Wajib Pajak disarankan dapat menggunakan jasa konsultan pajak resmi yang telah mendapat izin dari Direktur Jenderal Pajak, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  5. Segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah perpajakan khususnya dalam membayar setoran pajak, hendaknya dapat dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak di bank persepsi yang ditunjuk, dengan tanpa melibatkan pihak lain yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab.

  6. Wajib Pajak hendaknya tidak melayani petugas yang datang ke tempat Wajib Pajak yang mengaku sebagai petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (KPP/KPPBB/Kapenpa), apabila ia tidak membawa surat tugas untuk keperluan dimaksud yang ditandatangani Kepala Kantor dimaksud.

  7. Wajib Pajak diharapkan dapat berjalan seiring sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra dalam mewujudkan darma baktinya membayar pajak kepada negara dengan setulus-tulusnya dan bersama-sama mengemban amanat pembangunan nasional dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia tercinta.

Jakarta, 11 November 1999

ttd

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Reading: Pengumuman – PENG-305/PJ./1999