Menimbang :
- bahwa pengaturan mengenai Belanja DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2005 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan penyesuaian secara lebih rasional, dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan efektivitas dan ketentuan yang berlaku, serta kemampuan keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004, tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta.
Memperhatikan :
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 01 Tahun 2004, tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BELANJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang diterima setiap bulannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Tunjangan Kesejahteraan, adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan; rumah jabatan dan perlengkapannya, rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang jasa pengabdian, uang duka (wafat) dan bantuan biaya penguburan jenazah.
- Standar Satuan Harga adalah pengaturan mengenai satuan biaya untuk menunjang kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, berupa biaya perjalanan dinas, Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) dan biaya untuk konsultasi dan koordinasi.
- Belanja Kegiatan adalah belanja kegiatan untuk menunjang aktivitas DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan Protoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Biaya Protokoler Perjalanan Dinas adalah Biaya yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pejabat/Staf Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat perintah Pimpinan/Sekretaris DPRD.
- Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
- Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut APBD, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Anggaran Belanja DPRD adalah Anggaran Belanja DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk menunjang penghasilan tetap Anggota DPRD.
- Anggaran Belanja Sekretariat DPRD adalah Anggaran Belanja untuk menunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD diluar penghasilan tetap Anggota DPRD.
BAB II
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Penghasilan Tetap
Pasal 2
Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD kecuali huruf h, setiap bulannya diberikan penghasilan tetap, berupa :
- Uang Representasi;
- Uang Paket;
- Tunjangan Jabatan;
- Tunjangan Panitia Musyawarah;
- Tunjangan Komisi;
- Tunjangan Panitia Anggaran;
- Tunjangan Badan Kehormatan;
- Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.
Bagian Kedua
Uang Representasi
Pasal 3
(1) | Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. |
(2) | Uang Representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). |
(3) | Uang Repsentasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). |
(4) | Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Uang Representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Pasal 4
Selain Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulannya diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, sebagai berikut :
(1) | Tunjangan Keluarga
|
(2) | Tunjangan Beras, setiap jiwa 10 kg (sepuluh kilogram), sebesar Rp. 23.800,00 (dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah). |
Bagian Ketiga
Uang Paket
Pasal 5
(1) | Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket. |
(2) | Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan, yaitu :
|
Bagian Keempat
Tunjangan Jabatan
Pasal 6
(1) | Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. |
(2) | Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari masing-masing Uang Representasi yang bersangkutan, yaitu :
|
Bagian Kelima
Tunjangan Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran
Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat
Kelengkapan Dewan Lainnya
Pasal 7
(1) | Dalam hal Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, atau Komisi, atau Panitia Anggaran, dan Badan Kehormatan, selain duduk dalam Alat Kelengkapan Dewan lainnya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, setiap bulannya diberikan tunjangan. |
(2) | Pemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :
|
Pasal 8
(1) | Dalam hal DPRD membentuk Alat Kelengkapan DPRD lainnya, untuk membahas hal tertentu yang bersifat khusus dan segera, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah). |
(2) | Besaran Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan ini. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal Alat Kelengkapan DPRD melakukan aktifitas atau kegiatan untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya dalam membahas hal-hal tertentu, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah). |
(2) | Pengaturan mengenai aktifitas atau kegiatan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
|
(3) | Aktifitas atau kegiatan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta. |
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
Pasal 10
(1) | Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesejahteraan. |
(2) | Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
|
Bagian Kesatu
Tunjangan Asuransi Kesehatan
Pasal 11
(1) | Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan. |
(2) | Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau isteri beserta 2 (dua) orang anak. |
(3) | Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. |
Bagian Kedua
Tunjangan Perumahan
Pasal 12
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf b, kepada Pimpinan DPRD setiap bulannya diberikan Tunjangan Perumahan. |
(2) | Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya sewa rumah beserta perlengkapannya. |
(3) | Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) termasuk pajak. |
Pasal 13
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, kepada Anggota DPRD setiap bulannya diberikan Tunjangan Perumahan. |
(2) | Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya sewa rumah beserta perlengkapannya. |
(3) | Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) termasuk pajak. |
Bagian Ketiga
Uang Jasa Pengabdian
Pasal 14
(1) | Kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya Uang Jasa Pengabdian. |
(2) | Besarnya Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
|
(3) | Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, Uang Jasa Pengabdian diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan. |
(4) | Pembayaran Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan. |
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 15
(1) | Untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD diatur Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. |
(2) | Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Program Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, yang antara lain meliputi :
|
Pasal 16
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan kegiatan Perjalanan Dinas (Kunjungan Dalam dan Luar Wilayah), diberikan Biaya Protokoler sebagai tambahan dalam perjalanan dinas.
Pasal 17
(1) | Kegiatan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri atas :
|
(2) | Biaya Protokoler Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diatur sebagai berikut :
|
Pasal 18
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan kunjungan kerja dalam wilayah Kota, termasuk menerima tamu, dan delegasi diberikan insentif khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) yang diatur sebagai berikut :
- Ketua DPRD, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kegiatan;
- Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;
- Anggota DPRD, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan.
Pasal 19
(1) | Dalam hal DPRD melakukan Reses, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan biaya dalam bentuk :
|
(2) | Kegiatan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dengan penyampaian proposal, yang antara lain memuat mengenai rencana kegiatan Reses dan disetujui Pimpinan Dewan. |
(3) | Terhadap hasil kegiatan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pimpinan dan Anggota DPRD wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan secara tertulis. sesuai dengan proposal yang diajukan oleh yang bersangkutan. |
Pasal 20
(1) | Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenangnya, diberikan insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah). |
(2) | Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diatur sebagai berikut :
|
(3) | Pembayaran insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kehadiran Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melakukan kegiatan DPRD sesuai Program Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. |
Pasal 21
(1) | Biaya Koordinasi, Konsultasi dan Sosialisasi diberikan dalam rangka Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi kepada Instansi Pemerintah, swasta dan seluruh elemen masyarakat, sesuai dengan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan ini. |
(2) | Biaya Koordinasi, Konsultasi dan Sosialisasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh sekretaris Dewan dan dalam pelaksanaannya dengan persetujuan Pimpinan Dewan. |
Pasal 22
(1) | Kepada Pejabat dan Staf Sekretariat DPRD yang melaksanakan kegiatan untuk membantu memperlancar tugas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan penunjang dan tugas pokok dan fungsi dapat diberikan Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah); |
(2) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. |
Pasal 23
Besarnya Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) bagi Pejabat/Staf Sekretariat Dewan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur sebagai berikut :
- Pejabat Eselon II, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;
- Pejabat Eselon III, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan;
- Pejabat Eselon IV, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kegiatan;
- Staf, setinggi-tingginya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kegiatan.
Pasal 24
(1) | Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan ditugaskan mengikuti perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Biaya Protokoler. |
(2) | Biaya Protokoler dalam rangka perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
|
(3) | Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan melayani kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam wilayah Kota yang dilaksanakan dalam dan atau diluar jam kerja, diberikan Biaya Protokoler sebagai berikut :
|
Pasal 25
(1) | Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi diberikan Biaya Koordinasi dan Konsultasi. |
(2) | Biaya Konsultasi dan Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya ditetapkan oleh Sekretaris Dewan. |
Pasal 26
Penyediaan Staf Khusus
(1) | Dalam rangka menunjang kelancaran tugas Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretariat Dewan dapat menyediakan Staf Khusus. |
(2) | Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkrut oleh Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Pembiayaan untuk Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Pos Belanja Sekretariat Dewan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2005 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2005
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 107