Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 150/KEP/2006

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam menigkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum;
b. bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, agar mempunyai ketentuan hukum perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Pemerintah Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.226/MEN/2000;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122/Kep/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per bulan.

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

KETIGA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :
1. Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian, harian lepas dan masa percobaan.
2. Hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KEEMPAT :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.

KELIMA :

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

KEENAM :

Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.

KETUJUH :

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara difinitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007.

KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 154/KEP/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2007.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

HAMENGKU BUWONO X

Reading: Peraturan Daerah – 150/KEP/2006