Menimbang :
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang terdiri dari Penghasilan Tetap, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bahwa pengaturan Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417);
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Memperhatikan :
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 01 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG BELANJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang diterima setiap bulannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya, rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang jasa pengabdian, uang duka (Wafat) dan bantuan biaya penguburan jenazah;
- Standar Satuan harga adalah pengaturan mengenai satuan biaya untuk menunjang kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta, berupa biaya perjalanan dinas, Insentif Khusus (upah kerja) dan biaya untuk konsultasi dan koordinasi.
- Belanja kegiatan adalah belanja kegiatan untuk menunjang aktivitas DPRD Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta.
- Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Propinsi DKI Jakarta.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut APBD, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta.
- Anggaran Belanja DPRD adalah Anggaran Belanja DPRD Propinsi DKI Jakarta, untuk menunjang penghasilan tetap Anggota DPRD.
- Anggaran Belanja Sekretariat DPRD adalah Anggaran Belanja untuk menunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD diluar penghasilan tetap Anggota DPRD.
BAB II
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Penghasilan Tetap
Pasal 2
Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD kecuali huruf h, setiap bulannya diberikan penghasilan tetap, berupa:
- uang Representasi;
- uang Paket;
- tunjangan Jabatan;
- tunjangan Panitia Musyawarah;
- tunjangan Komisi;
- tunjangan Panitia Anggaran;
- tunjangan Badan Kehormatan;
- tunjangan Alat Kelengkapan lainnya;
Bagian Kedua
Uang Representasi
Pasal 3
(1) | Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. |
(2) | Uang Representasi Ketua DPRD sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) |
(3) | Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD sebesar RP 2.400.00,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). |
(4) | Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD sebesar RP. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Pasal 4
Selain Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulannya diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, sebagai berikut.
- Tunjangan Keluarga, terdiri dari :
- Tunjangan Istri/Suami, 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan:
a) Ketua DPRD, sebesar RP 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) b) Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). c) Anggota DPRD, sebesar RP 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). - Tunjangan Anak, 2% (dua perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan:
a) Ketua DPRD, sebesar RP 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). b) Wakil Ketua DPRD, sebesar RP 48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah). c) Anggota DPRD, sebesar RP 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah). - Tunjangan Beras, setiap jiwa 10 (sepuluh) Kg, sebesar Rp. 23.800,00 (dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Bagian Ketiga
Uang Paket
Pasal 5
(1) | Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket. |
(2) | Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan, yaitu: a. Ketua DPRD, sebesar RP 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). b. Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). c. Anggota DPRD, sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Bagian Keempat
Tunjangan Jabatan
Pasal 6
(1) | Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. |
(2) | Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi yang bersangkutan, yaitu:
|
Bagian Kelima
Tunjangan Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran,
Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan
Alat Kelengkapan Dewan lainnya
Pasal 7
(1) | Dalam hal Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, atau komisi, atau Panitia Anggaran, dan Badan Kehormatan, selain duduk dalam Alat Kelengkapan Dewan lainnya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, setiap bulannya diberikan tunjangan. |
(2) | Pemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut.
|
(3) | Dalam hal DPRD membentuk Alat Kelengkapan Dewan lainnya, untuk membahas hal tertentu yang bersifat khusus dan segera, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan insentif khusus (upah kerja). |
(4) | Besaran Insentif Khusus (upah kerja) sebagaimana dimaksud pada ayat (13), mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) peraturan ini. |
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
Pasal 8
(1) | Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesejahteraan. |
(2) | Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 9
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, kepada Pimpinan DPRD setiap bulannya diberikan tunjangan perumahan. |
(2) | Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya sewa rumah, biaya telepon, air, dan listrik. |
(3) | Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) termasuk pajak. |
Pasal 10
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, kepada Anggota DPRD setiap bulannya diberikan tunjangan perumahan. |
(2) | Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya sewa rumah, biaya telepon, air dan listrik. |
(3) | Besarnya tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) termasuk pajak. |
Pasal 11
(1) | Kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya diberikan Uang Jasa Pengabdian. |
(2) | Besarnya Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut.
|
(3) | Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan. |
(4) | Pembayaran Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan. |
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 12
(1) | Untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD, diatur Belanja Kegiatan DPRD. |
(2) | Belanja Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
|
Pasal 13
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan kegiatan dinas, diberikan Biaya Representasi dan Protokoler Perjalanan Perjalanan Dinas.
Pasal 14
(1) | Kegiatan perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri atas:
|
(2) | Biaya Representasi dan Protokoler Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diatur sebagai berikut.
|
Pasal 15
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan kunjungan kerja dalam wilayah Kota termasuk menerima tamu dan delegasi diberikan biaya transport lokal, yang pengaturannya sebagai berikut.
a. Ketua DPRD, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kegiatan.
b. Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per kegiatan.
c. Anggota DPRD, sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan.
Pasal 16
(1) | Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, diberikan insentif khusus (upah kerja). |
(2) | Insentif Khusus (Upah Kerja) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut.
|
(3) | Pembayaran insentif khusus (upah kerja) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kehadiran Pimpinan dan Anggota DPRD. dalam kegiatan dimaksud, sesuai jadwal waktu yang ditetapkan oleh DPRD. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan kegiatan koordinasi, konsultasi dan sosialisasi dengan instansi Pemerintah atau Badan atau Lembaga Kemasyarakatan dan lain-lain, diberikan biaya koordinasi, konsultasi dan sosialisasi. |
(2) | Biaya koordinasi, konsultasi dan sosialisasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Dewan dan dalam pelaksanaannya dengan persetujuan Pimpinan Dewan. |
Pasal 18
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Staf Sekretariat DPRD, yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17, diberikan insentif khusus (upah kerja) setiap kegiatan yang dilakukan oleh DPRD.
Pasal 19
(1) | Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan ditugaskan mengikuti perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas: Perjalanan Dinas Luar Kota, Perjalanan Dinas Luar Negeri, dan dalam wilayah kota, diberikan bantuan biaya protokoler. |
(2) | Bantuan biaya protokoler luar kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasal ini diatur sebagai berikut.
|
(3) | Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan melayani kegiatan kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam wilyah Kota yang dilaksanakan dalam dan diluar jam kerja, diberikan biaya protokoler:
|
Pasal 20
Besarnya Insentif Khusus (Upah Kerja) bagi Pejabat/Staf Sekretariat Dewan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diatur sebagai berikut.
- Pejabat eselon II, sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kegiatan.
- Pejabat Eselon III, sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per kegiatan.
- Pejabat Eselon IV, sebesar Rp 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per kegiatan.
- Staf, setinggi-tingginya sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kegiatan.
Pasal 21
Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan mengikuti kegiatan koordinasi, konsultasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 peraturan ini, diberikan biaya koordinasi, konsultasi dan sosialisasi yang pengaturannya ditetapkan oleh Sekretariat Dewan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Dewan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, semua ketentuan pelaksanaan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2005
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2005
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR BD 12