Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 250 TAHUN 2005

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peranserta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
  2. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan Upah Minimum yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum;
  3. bahwa Keputusan Gubernur Nomor 264 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi di Provinsi papua dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa untuk maksud tersebut huruf b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53);
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 38);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54);
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum;
  12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/MEN/2005 tentang komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Memperhatikan:

  1. Hasil Pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi Papua dengan Pengusaha tanggal 30 Desember 2005;
  2. Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Papua tanggal 30 Desember 2005;
  3. Kesepakatan Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja Provinsi Papua tanggal 30 Desember 2005.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua sebesar Rp. 822.500,- perbulan.
  2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Sub Sektor:
  1. Minyak Dan Gas Bumi, sebesar Rp. 904,750,- perbulan
  2. Emas dan Tembaga, sebesar Rp. 904,750,- perbulan
  3. Jasa konstruksi Rp. 899.075,- perbulan

KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.

KETIGA :

Sektor yang belum termasuk dalam penetapan UMSP tersebut Diktum PERTAMA dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

KEEMPAT :

Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KELIMA :

Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.

KEENAM :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan dilakukan secara Bipartit.

KETUJUH :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai ketentuan Pasal 17 PERMENAKER Nomor 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

KEDELAPAN :

Bagi pekerja dengan sistem upah borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan.

KESEMBILAN :

Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. bagi perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima) hari kerja;
  2. bagi perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu) hari kerja.

KESEPULUH :

Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

KESEBELAS :

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Provinsi Papua atau Pejabat yang dituju sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha membayar upah pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya.
  2. dalam hal permohonan penangguhan ditolak pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terhitung mulai 1 Januari 2006;
  3. dalam hal permohonan penangguhan disetujui pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.

KEDUA BELAS :

Bagi Perusahaan yang menyusun struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan dan kompetensi serta melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana maksud dalam Pasal 92 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

KETIGABELAS :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 264 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPATBELAS :

Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

Ditetapkan di JAYAPURA
pada tanggal 28 Desember 2005
Pts. GUBERNUR PROVINSI PAPUA

Cap/ttd.

Drs. ANDI BASO BASSALENG

Reading: Peraturan Daerah – 250 TAHUN 2005