Menimbang :
- bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan upah daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Darussalam yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak;
- bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 29 Oktober 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Memperhatikan :
Surat Usulan Penetapan UMP Tahun 2005 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 560.6/B23/2005 tanggal 8 Desember 2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal 1
Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp. 820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan.
Pasal 2
Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari kerja seminggu.
Pasal 3
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di Perusahaan Swasta BUMN/BUMD maupun Instansi Pemerintah.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 29 Oktober 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ditetapkan di Banda Aceh
22 Desember 2005
pada tanggal _______________
31 Zulqaidah 1426
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ttd.
AZWAR ABUBAKAR
Diundang di Banda Aceh
23 Desember 2005
pada tanggal _______________
31 Zulqaidah 1426
an. GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
THANTHAW ISHAK, SH, MM
PEMBINA UTAMA
NIP. 690005628
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 38 TAHUN 2005