Menimbang :
a. | bahwa untuk meningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum; |
b. | bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak; |
c. | bahwa sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Tenanga Kerja Provinsi Bali tanggal 9 Oktober 2006 No. 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi; |
Mengingat :
1. | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); |
2. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); |
3. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
4. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); |
5. | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; |
6. | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang PerubahanPasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; |
7. | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.
Pasal 1
Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.
Pasal 2
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 3
Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.
Pasal 4
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tsb.
Pasal 5
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Pasal 6
Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum Provinsi.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR BALI,
ttd.
DEWA BERATHA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 1 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 34