Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 35 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000. Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun 2005 tanggal 11 November 2005 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemapuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b dan c tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi vertical didaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;

Memperhatikan :

  1. Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksanaan Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI) Sultra,DPD APINDO, Federasi Serikat Pekerja Maritim Sultra, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 561/731 tanggal 2 November 2006 tentang usulan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007;
  2. Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 2 November 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI SULAWESI TENGGARA.

Pasal 1

Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang berlaku di seluruh Kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara;

Pasal 2

Besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;

Pasal 3

Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Sektoral Propinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;

Pasal 4

(1) Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku.
(2) Upah Minimum Propinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha.

Pasal 5

Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.

Pasal 6

Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Setoral Provinsi tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ditetapkan Di Kendari
Pada tanggal 9 November 2006
PLT.GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

ttd.

M. YUSRAN A. SILONDAE

Diundangkan di Kendari
Pada Tanggal 9 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
SULAWESI TENGGARA

ttd.

H. ZAINAL ABIDIN

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2006 NOMOR 9

Reading: Peraturan Daerah – 35 TAHUN 2006