Menimbang :
- bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
- bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya yang lebih realistis kearah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
Mengingat :
- Undang-undang 25 Tahun 1956 Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain Mengenai Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1106);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/226/MEN/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
- Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0328 Tahun 2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2006.
KEDUA :
Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 sebagaimana dalam keputusan ini adalah sebesar Rp. 629.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
KETIGA :
Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
KEEMPAT :
Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
KELIMA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
KEENAM :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0367.B Tahun 2004 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 29 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
ttd.
RUDY ARIFFIN