Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 47 TAHUN 2006

Menimbang

  1. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan upah Upah Minimum Provinsi Nanggroe Darussalam yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak;
  2. bahwa Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 22 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  2. Surat Usulan Penetapan UMP Tahun 2007 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 560/B./2006 tanggal 15 November 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

Pasal 1

Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

Pasal 2

Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.

Pasal 3

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD maupun Instansi Pemerintah.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 22 Desember 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Ditetapkan di Banda Aceh

pada tanggal 15 November 2006
23 Syawal 1427

Pj. GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

ttd.

DR.Ir.MUSTAFA ABUBAKAR, M.Si

Diundang di Banda Aceh

pada tanggal 27 November 2006
25 Syawal 1427

an. GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
SEKRETARIS DAERAH

ttd.

HUSNI BAHRI TOB,SH,MM,M.Hum
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 390 004 987

BERITA DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 46

Reading: Peraturan Daerah – 47 TAHUN 2006