Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 482 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Upah Minimum dipandang perlu merubah UMP di Provinsi Bengkulu, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan para pekerja;
  2. bahwa perubahan UMP telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.
  3. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2884);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Kepmenakertrans Nomor : Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan Pasal 21 Permenaker Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2006 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2001 tentang Organisasi Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2001 Nomor 11 Seri “D”);
  14. Keputusan Gubernur Nomor 451 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2007 sebesar Rp. 644.838 (Enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) per bulan.

KEDUA :

Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu ini, harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini.

KETIGA :

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu sebagai Instansi Teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini.

KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 451 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 26 Desember 2006
GUBERNUR BENGKULU

ttd.

AGUSRIN M. NAJAMUDIN

Reading: Peraturan Daerah – 482 TAHUN 2006