Menimbang :
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2007 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-W.24/2005 tanggal 20 Desember 2006 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2007.
 - Bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
 
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
 - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 - Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
 - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Keputusan Gubernur tentang Perubahan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Penetapan Upah sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan :
- Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap
 - Berlaku bagi pekerja Non Skill/ Jabatan terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun.
 - Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA diatas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
 - Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
 - Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
KETIGA :
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan mengenai Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
 Ditetapkan di Ambon
 Pada tanggal 21 Desember 2006
 GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU