Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 560-369-2006

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan Pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
  2. bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan Hidup Layak sesuai Permenakertrans Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
  3. bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 26 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra TK I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum Propinsi;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum;
  7. Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

Memperhatikan :

Hasil Pembahasan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2007 dan Dewan Pengupahan Propinsi Sumatera Barat tanggal 24 Nopember 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.

KEDUA :

Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Propinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

KETIGA :

Kenaikan upah Pekerja diatas UMP tahun 2007 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya di perusahaan, agar dimusyawarahkan secara Bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.

KEEMPAT :

Hasil musyawarah tentang kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2007 yang ditetapkan dalam keputusan ini, supaya dibuat secara tertulis bentuk skala upah/struktur di perusahaan, lalu dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan, setempat dengan tembusan disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di masing-masing perusahaan.

KELIMA :

Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan selanjutnya harus tetap diberikan.

KEENAM :

Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

KETUJUH :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562.444.2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatara Barat Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.

Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 27 November 2006
GUBERNUR SUMATERA BARAT

ttd.

GAMAWAN FAUZI

Reading: Peraturan Daerah – 560-369-2006