Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/2624.K/TAHUN 2005

Menimbang :

  1. bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, maka untuk itu perlu segera dipersiapkan penetapan upah minimum yang baru.
  2. bahwa untuk peningkatan penghasilan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya, untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
  3. bahwa untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL-PL).
  4. bahwa untuk itu Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor B.778/MEN/PHI-PJK/XI/2005 tanggal 25 November 2005 perihal Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2006.
  2. Usul Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan melalui Surat Ka. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 3302-6/DTK-TR/2005 tanggal 7 Desember 2005 perihal Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 Provinsi Sumatera Utara.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KESATU :

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 sebesar Rp. 737.794,- per bulan.

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedang untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh dengan pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

KEEMPAT :

Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dalam Keputusan ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.

KELIMA :

Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/055.K/Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEENAM :

Besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada besarnya Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini.

KETUJUH :

Keputusan ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2006 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 14 Desember 2005
WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA,

ttd.

DRS. RUDOLF M. PARDEDE

Reading: Peraturan Daerah – 561/2624.K/TAHUN 2005