Membaca :
Surat Ketua Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah Nomor 10/Depeprov/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 Perihal Rekomendasi Upah Minimum Pada 35Kabupaten/KotaDi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008;
Menimbang :
- bahwa guna meningkatkankesejahteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan produksi, produktifitas kerja, peran Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan kelangsungan pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta berdasarkan Rekomendasi Bupati/Walikota se Jawa Tengah dan Surat Ketua Dewan PengupahanPropinsi Jawa Tengah tersebut di atas, perlu ditetapkan besarnya Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai hasil konsultasi denganDewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tengah, perlumenetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahPropinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 3 Seri D Nomor 3);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/61/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KeputusanGubernur Jawa Tengah Nomor 560/43/2007 tentang Perubahan Kedua Atas KeputusanGubernur Jawa Tengah Nomor 560/61/2005 tentangPembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
KETIGA :
Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT :
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.
KELIMA :
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
KEENAM :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Membentuk Tim Pemantau pelaksanaan upah minimum.
KETUJUH :
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561.4/78/2006 tanggal 20 November 2006 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 19 November 2007
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
ALI MUFIZ
SALINAN :
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Para Kepala Badan Dan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah;
- Para Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Para Direktur RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah;
- Para Kepala Kantor Provinsi Jawa Tengah;
- Bupati/Walikota Se Jawa Tengah;
- Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang;
- Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah;
- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah;
- Para Ketua Serikat Pekerja/Buruh di Provinsi Jawa Tengah.