Menimbang :
- bahwa mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu dan diarahkan pada peningkatan pengupahan sebagaimana diamanatkan GBHN 1999 dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian sebagai Pelaksana Hubungan Industrial Pancasila.
- bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum.
- bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004;
Memperhatikan :
- Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2006.
- Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006;
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp. 684.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
KEEMPAT :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.295/2004 dinyatakan tidak berlaku;
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 10 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. SUWARNA AF