Menimbang :
a. | bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum. |
b. | bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi. |
c. | bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. |
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004;
Memperhatikan :
- Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2007 tanggal 14 Oktober 2006;
- Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2007 tanggal 26 September 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007;
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp. 766.500,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua
KEEMPAT :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.348/2005 dinyatakan tidak berlaku;
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 17 Oktober 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. SUWARNA AF