Menimbang :
- bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraanmasyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakanproses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
- bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan PengupahanDaerah Provinsi;
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan denganKeputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2006
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.410/2007;
Memperhatikan :
- Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenaiPenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2007;
- Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yangmenjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2008 tanggal 4 Oktober 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008;
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah).
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
KEEMPAT :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.428/2006 dinyatakan tidak berlaku;
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 31 Oktober 2007
Plt. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
YURNALIS NGAYOH