Menimbang :
a. | bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi; |
b. | bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat; |
Mengingat :
1. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) |
2. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); |
3. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); |
5. | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; |
6. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per01/Men/1999 tentang Upah Minimum; |
7. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL); |
8. | Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat; |
9. | Keputusan Menteri Jawa Barat Nomor 561/Kep.984-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2007; |
Memperhatikan :
1. | Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/XI/2006 tanggal 15 November 2006 dan Nomor B.12/DPP/XI/2006 tanggal 16 November 2006. |
2. | Rekomendasi 21 (Dua puluh satu) Bupati/Walikota se Jawa Barat. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
mencabut dan menyatakan tidak berlaku;
PERTAMA :
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1253-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2006;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1387-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum Kota Sukabumi, Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, Kuningan, Subang, Karawang, Bandung dan Sumedang Tahun 2006;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1392-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2006;
KEDUA :
Menetapkan besaran Upah Minimum pada 21 (dua puluh satu) Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA :
Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.
KEEMPAT :
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja;
- Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007;
- Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha Diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.
KELIMA :
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN