Menimbang :
- bahwa dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktifitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan PemerintahNomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Seri A);
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran DaerahProvinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Seri E)
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2007(Lembaran DaerahProvinsi Banten Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 8).
Memperhatikan :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/MEN/VIII/2005 tentang Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
- SuratKetua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561/17-DPP/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008 sebesar Rp 837.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 30 Oktober 2007
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH